Hak Kekayaan Intelektual

 

Hak Kekayaan Intelektual

Halo semuanyaa👋 di blog kali ini aku mau jelasin tentang hak kekayaan intelektual nih👀👀 okee langsung aja ke pembahasannya yaa :)

Hak kekayaan intelektual itu apa? jadi hak kekayaan intelektual adalah sebuah pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemapuan intelektualis manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

terus apa itu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) dan apakarya-karya yang termasuk di dalamnya?

Hak cipta (copyright) adalah hak khisis bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Seperti buku, program komputer, pamflet, ceramah, pidato, dan ciptaan dan karya tulis lainnya.

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatu segala sesuatu milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak ini mencangkup:

  • Paten: hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • merek
  • desain industri
  • desain tata letak sirkuit terpadu
  • rahasia dagang
  • indikasi geografis
selanjutnya ada jenis-jenis dari lisensi yaitu

  1. Hak lisensi atas kekayaan intelektual, biasanya terdapat pada perangkat lunak komputer. Pemberi lisensi akan memberikan haknya kepada pengguna untuk menggunakan perangkat lunaknya. 
  2. Merek barang atau jasa, hak pemegang lisensi dapat memberikan lisensinya kepada perusahaan atau individu agar produknya dapat dijual atau didistribusikan oleh penerima lisensi. Maka, penerima lisensi secara aman dan legal dapat menggunakan mereka dagang produk karena sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik.
  3. Lisensi Massal, biasanya terdapat pada lisensi software komputer. Pemilik lisensi memberikan kepada perseorangan untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Secara lengkapnya, lisensi tertulis pada perjanjian EULA (end user license agreement) dalam perangkat lunak itu sendiri. Instalasi perangkat lunak dapat dilakukan si satu atau lebih komputer tergantung dari perjanjian yang telah ditentukan.
  4. Lisensi Bidang Pendidikan. pemberian izin gelar akademis. Sebagai contoh, perguruan tinggi yang memberikan izin kepada mahasiswanya untuk menggunakan gelar, apabila sudah menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
  5. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter, memberikan izi kepada perusahaan/perorangan atas dasar pendistribusian atau penyalinan hak cipta yang mana di dalamnya mengandung material seni dan karakter.
5 Model bisnis teknik informatika

  1. Lisensi Produk Software contohnya, perusahaan perangkat lunak seperti andal software, dycode, oracle, dan lain-lain
  2. Iklan contohnya, detik.com, google, dan lain-lain
  3. Software sebagai Layanan contohnya, infisys pushmail, salesforce.com dan lain-lain
  4. Penjualan Perangkat Keras contohnya, zyrex, axioo, apple dan lain-lain
  5. Penjual Jasa Konsultasi, integrasi, perawatan, training dan sebagainya contohnya, inixindo, sigma, redhat, dan lain-lain
Ide Peluang Bisnis di Bidang IT 

  1. Web Development, Pada era kemudahan informasi dan komunikasi seperti sekarang, website adalah hal yang wajib dimiliki untuk mendapatkan kredibilitas usaha yang lebih besar. Website mampu memberikan beragai keuntungan bagi bisnis penggunanya. Selain menambah kredibilitas usaha, website juga menjadi media promosi yang paling efektif dan fleksibel. Pelaku usaha dapat bekreasi seluas-luasnya untuk mengembangkan media prmosinya sendiri. Karena inilah dibutuhkan web developer, bukan hanya untuk membuat web sederhana namun juga mendesain bagaimana sebuah web dapat meningkatkan citra hingga dapat meningkatkan keputusan calon pelanggan untuk membeli produk pada website yang dibuat tersebut.
  2. Desain Grafis, pekerjaan ini merupakan jasa yang memiliki peluang besar di masa kini. Teknik desain bisa dipelajari namun tidak semua orang mampu memuculkan ide untuk memulainya. Hal ini membuat usaha bisnis desain grafis semakin menjanjikan. Jasa desain grafis dapat disalurkan melalui berbagai platform di media online. Sekarang banyak situs yang dapat digunkan bagi para pembeli dan penjual jasa desain grafis. Bisnis desain grafis bukan berarti tidak dapat berkembang. Pelaku usaha di bidang ini dapat membuka jasa secara mandiri melalui digital creative agency.
  3. SEO Specialist, usaha yang mengatur konten apa yang harus dipublikasikan oleh sebuah perusahaan. SEO Specialist juga harus memanfaatkan berbagai media dan kanal yang tersediauntuk memaksimalkan profit perusahaan/klien. Kemudian konten tersebut juga harus disesuaikan dengan kanal atau media apa yang akan dijadikan media publikasinya.
  4. Developer Aplikasi Mobile, usaha ini anda perlu untuk membaca kebutuhan pasar terlebih dahulu. Bukan berarti bahwa anda tidak bisa menciptakan pasar sendiri. Asalkan menggunakan strategi marketing yang pas, maka anda dapat membuka peluang bari di pasar aplikasi mobile. 
itu dia beberapa penjelasan tentang hak kekayaan intelektual, Terima Kasih yang sudah membaca👋👀👏

Comments

Popular Posts